Satu Kades Diincar Tipikor

Satu Kades Diincar Tipikor

KUNINGAN - Segudang kasus dugaan korupsi tengah disidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuningan. Tak hanya menjebloskan mantan Kades Maniskidul, ES, dan menetapkan YM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jamkesmas RSUD 45, unit yang dipimpin Iptu Herrie Pramono itu juga tengah mengusut dugaan korupsi kelompok usaha bantuan bersama fakir miskin atau Kube FM. Salah satu kepala desa yang sedang didalami keterlibatannya yakni Tr, dari wilayah Kuningan timur. Di desa yang dipimpin Tr, diketahui menerima program Kube FM tahun anggaran 2012. Untuk sementara, diperkirakan kerugian akibat ulah Tr, negara mengalami kerugian sekitar Rp88,5 juta. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Tr sendiri belum memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya. Bahkan saat disanggongi ke rumahnya, Tr tidak ditemukan petugas. Kanit Tipikor Iptu Herrie Pramono menyatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi Kube FM berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya terus melakukan pengembangan untuk membongkarnya. Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. “Kami memang tengah melakukan penyelidikan kasus bantuan Kube FM. Kalau tersangka sudah mengarah ke seseorang. Untuk lebih jelasnya, nanti setelah Tr kami panggil. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil yang bersangkutan,” terang Herrie. Herrie berjanji akan menindak lanjuti semua kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. Karena itu, dia berharap, peran serta masyarakat untuk berani melaporkan ada tidaknya tindak pidana korupsi di lembaga pemerintahan. “Setiap laporan dari penyidik akan kami tindaklanjuti. Dan kami menjamin kerahasiaan pelapor,” tukasnya. Untuk kasus dengan tersangka mantan Kades Mansis Kidul, Kecamatan Jalaksana, ES, kini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. ES menjalani sidang dengan dugaan penggelapan penyelewenangan dana kas desa, kala menduduki jabatannya sebagai Kades Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana. ES sendiri dikeler petugas ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh kejaksaan, Kamis (22/8) silam. Menurut Herrie, kasus yang melibatkan ES sempat terhenti lantaran terjadi pergantian jabatan Kasi Pidsus Kejari Kuningan. Dalam berkasnya, ES dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 20/ 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pasal 2 ancaman penjara paling minimal 4 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp1 miliar. Sedangkan pasal 3  ancaman penjara paling singkat 1 tahun atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. “Dalam kasus ES, kami menemukan kerugian negara sebesar Rp200 juta lebih yang digelapkan oleh tersangka. ES sekarang sedang disidang di Pengadilan Tipikor Bandung,” jelasnya. (ags)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: