Kemenpan RB Keluarkan Aturan Baru Kerja ASN di Masa Pandemi Covid-19, Berikut Rinciannya

Kemenpan RB Keluarkan Aturan Baru Kerja ASN di Masa Pandemi Covid-19, Berikut Rinciannya

JAKARTA – Kemenpan RB mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi.

Sistem kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021  tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.

 “Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.

Berbeda dengan sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur. Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021:

Kantor pemerintahan sektor non-esensial

1. Jawa dan Bali

– PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.

– PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

– PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

– PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

– PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

– PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: