Kemenpan RB Keluarkan Aturan Baru Kerja ASN di Masa Pandemi Covid-19, Berikut Rinciannya

Kemenpan RB Keluarkan Aturan Baru Kerja ASN di Masa Pandemi Covid-19, Berikut Rinciannya

– PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor pemerintahan sektor esensial

1. Jawa dan Bali

– PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.

– PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

– PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

2. Luar Jawa dan Bali

– PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

– PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Kantor pemerintahan sektor kritikal

1. Jawa dan Bali

– PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

– PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.

– PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: