Penjelasan Mabes Polri, Briptu MN Tembak Teman  Sendiri Sesama Polisi

Penjelasan Mabes Polri, Briptu MN Tembak Teman  Sendiri Sesama Polisi

JAKARTA - Bripka MN tembak mati teman sendiri sesama polisi, Briptu Hairul Tamimi jadi sorotan. Kejadian ini, turut direspons Mabes Polri.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan anggota polisi tidak bisa sembarangan memakai senjata api.

Untuk bisa memakai senjata api, seorang anggota polisi harus melalui serangkaian tes psikologi.

“Tes psikologi itu menjadi satu acuan bahwa yang bersangkutan itu layak untuk memegang senpi dinas kepolisian. Itu pasti dilalui semua,” kata Rusdi.

Rusdi meyatakan, saat ini penyidik masih terus mendalami motif Bripka MN menembak mati Briptu Hairul Tamimi.

Kasus tersebut, sambung Rusdi, diserahkan sepenuhnya oleh Mabes Polri kepada Polda NTB.

“Motif yang bersangkutan melakukan tindakan seperti itu terhadap temannya sendiri masih didalami,” kata dia.

Sementara Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus penembakan tersebut.

“Kita sedang menggali fakta untuk membuat terang perbuatan pidananya, apakah pelaku ini kita terapkan Pasal 338 atau Pasal 340,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (26/10/2021).

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: