20 Koperasi Terlibat Pinjol Ilegal

20 Koperasi Terlibat Pinjol Ilegal

\"Koperasi Simpan Pinjam dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital/elektronik dengan tetap membatasi pengguna layanan simpan pinjam hanya kepada anggota yang telah melunasi simpanan pokok serta menandatangani buku daftar anggota,” pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: