Tak Disangka, Rumah di Jalan Tambas Adhidarma Ternyata Tempat Penampungan TKI Ilegal

Tak Disangka, Rumah di Jalan Tambas Adhidarma Ternyata Tempat Penampungan TKI Ilegal

CIREBON - Sebuah rumah di Jalan Tambas, Desa Adhidarma, Kecamatan Gunungjati, ternyata dipakai sebagai tempat agen TKI Ilegal, di Kabupaten Cirebon.

Agen tersebut bertugas menempatkan dan merekrut pekerja migran Indonesia tanpa izin ke sejumah negara seperti Singapura.

Calon pekerja migran ini, rata-rata direkrut pada April 2021 dan rencananya akan diberangkatkan pada 1 November 2021.

Padahal, PT Akarinka menurut Surat Dirjen PPTKI dan Perluasan Kesempatan Kerja, telah dilakukan penghentian pelayanan dan penempatan P3MI.

Juga telah dijatuhi sanksi serta pencabutan SIP3MI, sehingga dilarang melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota kemdian membongkar praktik penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang melibatkan sebuah agen.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Jumat (29/10/2021).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menerima informasi dari BPPTKI dan juga Dinas Tenaga Kerja.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: