Polres Majalengka Ringkus Empat Pelaku Peyalahgunaan Narkoba
MAJALENGKA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jabar ringkus empat pelaku terkait penyalahgunaan narkoba. Keempat pelaku tersebut, berinisial GBP (28), MW (50), DMF (26), dan AJ (31).
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, keempat pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.
Pelaku GBP merupakan warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
\"Dari tangan tersangka kita mengamankan empat paket narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram,\" ungkap Edwin saat konferensi pers di Majalengka, Jumat (5/11/2021).
Baca juga:
- Konvoi Mobil Vibroseis Pertamina di Jalanan Kabupaten Kuningan, Survei Lapisan Batuan Vulkanik
- Vanessa Angel dan Bibi Dimakamkan Satu Liang Lahat, Prosesi Pemakaman Sudah Dimulai
Edwin menambahkan, untuk pelaku MW tercatat warga Desa Cijurey, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
Barang bukti yang diamankan polisi, dua paket sabu seberat 1,34 gram.
Lebih lanjut kapolres menuturkan, bahwa tersangka AJ sendiri diciduk lantaran menyalahgunakan narkotika golongan I tembakau sintetis jenis gorila.
\"Dari tangan tersangka kita mengamankan 23 paket tembakau sintetis jenis gorila seberat 17,41 gram,\" jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: