KPK Masih Pikir-pikir, Terkait Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Bansos Bandung Barat

KPK Masih Pikir-pikir, Terkait Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Bansos Bandung Barat

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan bakal menempuh langkah hukum lanjutan atas vonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 Kabupaten Bandung Barat.

Meski demikian, KPK menghormati putusan majelis hakim atas terdakwa M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa tersebut.

\"Namun Tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/11).

Menurut Ali, ada beberapa pertimbangan hakim yang kurang tepat. Dalam perkara dengan terdakwa AA Umbara, seluruh unsur terbukti. Termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan turut serta bersama dengan para terdakwa yang lain.

Dari proses penyidikan, kata Ali, pihaknya juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini. Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut.

\"Termasuk unsur kerja sama antara Terdakwa AW (Andri Wibawa), MTG (M Totoh Gunawan), bersama-sama Terdakwa AA Umbara,\" tukas Ali.

Di persidangan dan dalam pledoi, lanjutnya, terdakwa Andri Wibawa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee enam persen dari terdakwa M Totoh Gunawan kepada AA Umbara.

\"Kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakan hukum pemberantasan korupsi,\" ucap Ali.

==

Sebagaimana diberitakan, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna dijatuhi vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp250.000.000.

Majelis Hakim Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung Surachmat menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 i UU Nomor 31 Tahun 1999, dan Pasal 22 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jika denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan denda pidana penjara selama 6 bulan.

Hakim mengatakan, terdakawa Aa Umbara Sutisna diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.376.316.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, Surachmat mengatakan akan dikurung selama satu bulan setelah diputuskan oleh pengadilan.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan Majelis hakim mengatakan bahwa keduanya tidak terbukti dalam kasus tersebut.

“Terdakwa M Toroh Gunawan dan Andri Wibawa, tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang di dalam dakwaan dan membebaskan para terdakwa,” ucap Majelis Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: