Perusakan Kantor Satpol PP, Polisi Belum Tangkap Pelaku

Perusakan Kantor Satpol PP, Polisi Belum Tangkap Pelaku

MAJALENGKA - Kepolisian masih mengejar pelaku perusakan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat unjuk rasa, Kamis (26/9) lalu. Namun hingga kini, Kapolres Majalengka AKBP Bulang Bayu Samudra melalui Kasatreskrim AKP Achmad Choerudin mengaku belum menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, tandas Achmad, pihaknya menduga kuat perbuatan ini dilakukan para pendemo di depan gedung kejaksaan dan pendopo Bupati Majalengka saat itu. Namun, dia belum bisa memastikan dari unsur mana pelaku perusakan ini. “Dugaan kuat ke sana ada. Karena berdasarkan keterangan saksi yang sudah kita mintai keterangan, mereka dilempari oleh sekelompok orang yang sebelumnya diduga sudah berunjuk rasa,” terangnya kepada Radar, kemarin. Meski belum bisa menetapkan siapa pelaku dari perbuatan yang merusak enam unit mobil dan memecahkan kaca gedung aula kantor Satpol PP Majalengka, namun perbuatan yang dilakukan para pelaku yang masih dalam pengejaran ini, masuk dalam kategori unsur pasal 170 KUHP (perusakan). Dia menyebutkan, selain meminta keterangan saksi, pihaknya juga telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian, serta mengumpulkan bukti-bukti seperti sejumlah bongkahan batu dan paving block yang diduga digunakan para pelaku untuk melakukan aksi perusakan tersebut. “Dari kemarin, pas kejadian sampai malam kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan olah TKP. Barang bukti beberapa batu dan benda lain yang digunakan untuk aksi perusakan ini juga sudah kita amankan,”  ujarnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka Udin Abidin menjelaskan, pada saat kejadian, pihaknya langsung melaporkan peristiwa ini kepada pemda dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberikan keterangan. Dia menyebutkan, dari peristiwa tersebut, sedikitnya enam unit mobil rusak berat, tiga di antaranya merupakan mobil dinas milik pemerintah daerah. Enam mobil dinas tersebut adalah Carry Dalmas dengan nopol E 8130 U, APV dengan nopol E 286 U, serta Kijang dengan nopol E 59 U. Sedangkan sisanya merupakan mobil pribadi milik anggota, di antaranya Toyota Starlet dengan nopol E 1539 KB, serta dua kijang dengan nopol E 1481 KK dan D 1525 WF. Selain itu, aula kantor Satpol PP Majalengka juga mengalami kerusakan berupa kaca-kaca jendela yang pecah di sisi bagian timur dan baratnya. “Pada waktu kejadian, anggota kami terkonsentrasi pengamanan unras di pendopo sekitar 100 orang, dan di markas hanya ada 10 orang saja,”  terangnya. Nahasnya, kata Udin, anggota yang tinggal di markas Satpol PP tersebut, delapan orang di antaranya mengalami luka-luka akibat peristiwa perusakan itu, dan sudah divisum untuk dibuatkan laporan ke kepolisian. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: