169 Napi Penjara Singapura Terinfeksi Covid-19

169 Napi Penjara Singapura Terinfeksi Covid-19

LAYANAN Penjara Singapura (SPS) mengumumkan sebanyak 169 narapidana di semua fasilitas penjara positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, 116 diantaranya berasal dari Institusi A1 Kompleks Penjara Changi.

Pengumuman pada Kamis (11/11) itu menanggapi pertanyaan dari The Straits Times. Sebanyak 116 napi dinyatakan positif dari 6 hingga 10 November, termasuk tahanan yang divonis mati.

Pengedar narkoba Malaysia Nagaenthran K. Dharmalingam, yang menghadapi eksekusi, diberikan penundaan eksekusi oleh Pengadilan Banding setelah ia dinyatakan positif Covid-19. SPS kemudian mengatakan bahwa beberapa narapidana dan staf Lembaga A1 juga dinyatakan positif Covid-19.

SPS melannutkan, 54 narapidana yang ditempatkan pada program berbasis komunitas, dan sembilan staf SPS juga dinyatakan positif. Semua narapidana dan staf berada dalam tahap pemulihan yang berbeda.

“Tidak ada staf atau narapidana yang saat ini dirawat di rumah sakit karena Covid-19, namun tiga orang supervisi saat ini dirawat di rumah sakit karena mereka bergejala,” kata SPS seperti dilansir dari AsiaOne, Minggu (14/11).

Semua kunjungan tatap muka untuk narapidana telah ditangguhkan sejak 4 Oktober, tetapi konsesi khusus telah diberikan kepada narapidana yang dijatuhi hukuman mati. “Kunjungan-kunjungan sekarang telah ditangguhkan sementara untuk meminimalkan pergerakan di penjara dan menurunkan risiko penularan,” kata pihak SPS.

SPS juga telah memberitahukan keluarga narapidana tentang hal ini. Kunjungan akan dilanjutkan ketika situasi telah stabil.

SPS juga mengatakan telah melakukan langkah-langkah untuk mengekang penularan Covid-19. Termasuk langkah-langkah untuk melindungi kelompok rentan seperti lansia dan narapidana yang rentan secara medis. Mereka ditempatkan bersama narapidana yang telah divaksinasi lengkap, dan menjalani tes rutin.(jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: