Pegawai PT Len Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus KTP-el

Pegawai PT Len Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus KTP-el

KEPALA Bagian Pengawasan Operasional SPI PT LEN Industri, Tahyan dijadwalkan untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Kapasitas Tahyan diperiksa yakni sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos (PLS).

\"Saksi dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PLS,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/11).

Selain Tahyan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni mantan Staf Keuangan PT Sandipala Arthaputra, Kwan Bie Eng; mantan Kepala Departemen Keuangan PNRI, Indri Mardiani; dan Pegawai PT Sucofindo, Yan Yan Rundiyantini.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dalam kasus ini, bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Tiga tersangka lain itu adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HF).

Merekalah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkembangan terakhir, KPK menyebut Tannos tengah berada di Singapura.

KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat (24/9) lalu. Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.(rmol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: