Geram Dengan Tindakan Bejat Herry Wirawan, Menteri PPPA: Hukum Kebiri
JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga tak bisa menyembunyikan kegeramannya terhadap Herry Wirawan.
Dia meminta Herry Wirawan yang telah memperkosa 12 santriwati itu dihukum kebiri.
“Pelaku (Herry Wirawan,red) harus mendapatkan hukuman kebiri. Saya yakin seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa adalah hukuman seberat-beratnya,” tegas Bintang, Selasa (14/12/2021).
Dia menyebut perbuatan pimpinan pesantren dan boarding school di Bandung tergolong kejam. Kasus ini bukan semata-mata kekerasan seksual.
“Tapi juga ada eksploitasi dan menyalahgunakan bantuan. Terkait kasus kekerasan seksual, karena kasus ini dilakukan dan korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sudah tentu tidak sulit,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Bintang, negara akan memperhatikan kondisi korban. “Presiden memberikan perhatian khusus dalam kasus ini. Beliau menginstruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas kepada pelaku,” paparnya.
Jokowi minta, lanjut Menteri Bintang, agar proses hukum pelaku dikawal ketat. “Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini. Karena ini sudah termasuk kejahatan yang luar biasa,” jelasnya.
Kementerian PPPA dipastikan akan turun mendampingi korban. Termasuk memenuhi kebutuhan para korban akibat ulah biadab pelaku.
“Terkait kebutuhan korban, negara harus mengawal sampai tuntas. Terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak. Korban ini kebanyakan masih anak-anak yang menjadi tanggung jawab kita bersama. Terutana pemenuhan kebutuhan dasarnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pelaku menjalani sidang kasus pemerkosaan 12 santriwati di Kota Bandung. Beberapa santriwati hamil dan telah melahirkan anak. (rh/fin)
Baca juga:
- Ingin Pelaku Pemerkosaan Santriwati Dihukum Maksimal, Atalia: Kita Pantau Proses Persidangannya
- Atalia Ridwan Kamil: Pelaku Pelecehan Seksual Harus Dihukum Berat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: