Kejadian di Ciawigebang, Karyawan Toko Material Cabuli Cucu Majikan
KUNINGAN - Pencabulan anak di Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan dilakukan karyawan toko material terhadap cucu dari pemilik usaha.
Pelaku berinisial S (33), warga Desa Sidaraja, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
Dia kini telah ditangkap polisi, pasalnya pekerja toko material tersebut telah tega melakukan pencabulan kepada seorang anak yang berusia 7 tahun.
Diketahui, anak tersebut merupakan cucu dari majikan tempatnya bekerja di toko material.
S pun kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya.
Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah melalui Kanit PPA Iptu Suhandi mengungkapkan, tersangka S ditangkap.
\"Penangkapan di tempat kerjanya tanpa perlawanan berarti,\" kata Hafid, kepada Radar Kuningan, Kamis (23/12/2021).
Penangkapan S, kata dia, dilakukan atas laporan dari orang tua korban yang mengetahui anaknya telah mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku.
Lihat videonya di SINI. (fik)
Baca juga:
- Sosialisasi Bodong Bantuan Kemendikbud di Kuningan Dibubarkan Polisi, Ratusan Sekolah dari Cirebon-Indramayu Tertipu
- Ketua Umum PBNU Hasil Muktamar Lampung, KH Yahya Cholil Staquf, Sah!
- Perolehan Suara Muktamar 2021, KH Yahya Staquf 327, KH Said Aqil 210
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: