Beli di Surabaya, 2 Supir dan 2 Kernet Mobil Box Tertangkap Saat Konsumsi Sabu di Cirebon
Kapolres menegaskan, keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Permenkes No.14 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.
“Adapun ancaman pidananya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan dendanya paling rendah Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Dan untuk subsidernya tiga bulan,\" pungkasnya. (rdh)
Baca juga:
- Sidang Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Menuntut Keadilan
- Mau ke Kota Cirebon saat Nataru, Simak Penjelasan Kapolres Ciko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: