Dorong Penuntasan Kasus Perusakan KPU

Dorong Penuntasan Kasus Perusakan KPU

CIREBON - Kasus perusakan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal, Sabtu (12/10) lalu, mendapat sorotan sejumlah politisi. Ketua tim pemenangan Ason-Elang, Ahmad Aidin Tamim mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kerusuhan itu, karena sudah masuk tindak kriminal. “Perbuatan ini sangat jelas dan gamblang, gampang melacak siapa pelakunya. Ini tindakan kriminal yang mesti disikapi secara hukum dan harus diusut tuntas sebagai mana mestinya. Hukum tidak boleh tebang pilih siapapun pelakunya,” tegas Aidin kepada Radar, Rabu (16/10). Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH mengaku, tidak tahu persis insiden yang terjadi di KPU. “Adapun yang selama ini ramai di media tentang perusakan, tindak kekerasan. Yang jelas, waktu itu saya bersama ketua DPD PDIP menemui kapolres dan meminta maaf terkait insiden yang terjadi,” ucapnya. Untuk pelaku perusakan kantor KPU, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Dia juga membantah ada salah satu anggota PDIP yang diamankan kepolisian. “Apa pun dampak dari perbuatan yang melanggar hukum, pasti polres bersikap profesional,” terangnya. Mustofa juga membeberkan, pada pertemuan itu, kapolres menyampaikan, bahwa persoalan itu merupakan tantangan Polres Sumber, karena kasus ini harus selesai selama empat hari. Ditanya soal gugatan ke MK, Mustofa menjelaskan, ada 16 item gugatan. Pihaknya masih memperkuat bukti-bukti hukum yang akan dijadikan materi gugatan. Menurutnya, kalau mendaftar ke MK cukup dengan surat kuasa untuk penasihat hukum dan kelengkapan administrasi pokok-pokok materi gugatan. “Jadi terkait dengan nanti yang pastinya dari 16 item itu yang benar-benar kuat. Untuk bukti dan saksi masih kita dalami, Insya Allah hari ini (kemarin, red) lah,” tukasnya. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: