Karantina Seminggu, Pemerintah Cabut Larangan Masuk WNA dari 14 Negara

Karantina Seminggu, Pemerintah Cabut Larangan Masuk WNA dari 14 Negara

PEMERINTAH mencabut larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari atau yang pernah transit di 14 negara dengan kasus Omicron tinggi. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, keputusan ini diambil pemerintah karena virus Covid-19 varian Omicron sudah menyebar di 150 dari total 195 negara di dunia.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (14/1).

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 2/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 10 Januari 2022.

Sebelumnya pemerintah melarang setiap warga negara asing dari atau yang pernah transit di 14 negara masuk ke Indonesia karena perkembangan kasus Omicron. Ke-14 negara tersebut diantaranya, Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Norwegia, Prancis, Inggris, dan Denmark.

Dengan demikian, kata Wiku, mulai sekarang setiap WNA dari negara mana pun boleh masuk ke tanah air dengan syarat wajib melakukan karantina selama 7 hari. “Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7×24 jam,” jelasnya.

Lama masa karantina ini, lanjutnya, sudah sesuai dengan rekomendasi dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat yang menyebut masa inkubasi Omicron di tubuh manusia bisa muncul gejala pada hari ketiga sampai keenam.

“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ucapnya.

Wiku mengklaim pemerintah akan tetap menjaga proses karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan ketat dengan melakukan skrining kesehatan di setiap pintu masuk negara.

“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” pungkasnya.

Pemerintah mencabut larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari atau yang pernah transit di 14 negara dengan kasus Omicron tinggi. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, keputusan ini diambil pemerintah karena virus Covid-19 varian Omicron sudah menyebar di 150 dari total 195 negara di dunia.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (14/1).

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 2/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 10 Januari 2022.

Sebelumnya pemerintah melarang setiap warga negara asing dari atau yang pernah transit di 14 negara masuk ke Indonesia karena perkembangan kasus Omicron. Ke-14 negara tersebut diantaranya, Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Norwegia, Prancis, Inggris, dan Denmark.

Dengan demikian, kata Wiku, mulai sekarang setiap WNA dari negara mana pun boleh masuk ke tanah air dengan syarat wajib melakukan karantina selama 7 hari. “Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7×24 jam,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: