Bejat, Pria Ini Setubuhi Putri Kandung Hingga Stress, Hanya Dihukum 15 Tahun

Bejat, Pria Ini Setubuhi Putri Kandung Hingga Stress, Hanya Dihukum 15 Tahun

BEJAT, pria ini setubuhi putri kandung selama bertahun-tahun hingga stres dan hanya dihukum selama 15 tahun penjara.

Hukuman 15 tahun penjara divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, Bali kepada Nyoman S alias Mang Su (47).

Mang Su merupakan warga Kecamatan Sawan, Buleleng. Pria ini terbukti setubuhi putri kandung selama bertahun-tahun hingga sang anak mengalami stress berat.

Sidang vonis berlangsung di PN Singaraja secara virtual Kamis, 13 Januari 2022 dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Dipa Rudiana.

Nyoman S memperkosa anak kandungnya sejak Oktober 2017. Saat pertama kali melakukannya, sang anak baru berusia 15 tahun.

Aksi bejat terdakwa dilakukan sambil membujuk dan merayu. Korban pun dilarang bergaul dengan teman-temannya agar tak terjerumus pergaulan bebas.

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: