Kasus Suap, Dua Mantan Pegawai Pajak Segera Jalani Sidang

Kasus Suap, Dua Mantan Pegawai Pajak Segera Jalani Sidang

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan dua tersangka dugaan suap perpajakan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua mantan pegawai pajak itu yakni, bekas Kepala Pajak Bantaeng, Wawan Ridwan dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.

“Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Wawan Ridwan dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (19/1).

Kedua orang itu kini menjadi tahanan pengadilan. Wawan Ridwan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Alfred Simanjuntak ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Baca juga:Dua Bekas Pegawai Kemenkeu Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Pajak Hari Ini

KPK menduga, keduanya diduga turut membantu atasannya untuk merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations. Keduanya turut kecipratan uang panas hasil mengemplang pajak dari tiga perusahaan besar tersebut.

Jeratan hukum terhadap Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.

Adapun, keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Karena berhasil mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin, Dadan, dan sejumlah pegawai pajak diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima para pejabat pajak yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari – Februari 2019.

Baca juga:Arteria Dahlan Minta Kejati yang Pakai Bahasa Sunda Dalam Rapat Diganti, Saha Eta Teh?

Selanjutnya, para pejabat pajak diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang SGD 500 ribu yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar.

Kedua mantan pegawai pajak Wawan Ridwan dan Alfred Siamnjuntak akan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: