Bisnis Bakso Ayam Tiren, MHS dan AHR Dijerat Pasal Berlapis, Segini Hukuman Maksimalnya
PASANGAN suami istri asal Jetis, Kabupaten Bantul, MHS dan AHR meraup untung besar dari bisnis bakso ayam tiren sejak 2015.
Kini bisnis kotor mereka telah terbongkar. Keduanya telah ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Dari hasil penyidikan polisi terungkap bahwa MHS adalah otak di balik bisnis bakso ayam tiren tersebut.
Sementara AHR bertugas sebagai distributor dibantu dua tetangga rumah mereka sebagai penjual pengecer.
Baca juga:
Bakso ayam tiren tersebut didistribusikan ke tiga pasar besar di wilayah Kota Jogjakarta. Yakni, Pasar Demangan, kemudian Pasar Kranggan, terakhir Pasar Giwangan.
“Keluarga tersangka ini memang bikin bakso, tapi ide ayam tiren dari MHS. Diskusi dengan istri, awalnya istri tak setuju tapi akhirnya setuju juga,” terang Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, Senin (24/1).
MHS dan istrinya AHR telah berstatus tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis.
Baca juga:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: