Polisi Tahan KN, Bos Investasi Fiktif

Polisi Tahan KN, Bos Investasi Fiktif

  **Korban Desak Penangkapan YN   CIREBON – Setelah melakukan pemeriksaan intensif, akhirnya kepolisian Cirebon Kabupaten menahan KN, tersangka kasus praktik investasi fiktif yang merugikan sekitar Rp9 miliar uang warga. Sementara terlapor lainnya, YN tinggal menunggu giliran. Berita tentang penahanan KN oleh pihak kepolisian dibenarkan salah seorang korban investasi fiktif, Mohammad Saefuri. H Epen, begitu dia akrab disapa, mengatakan, penahanan tersebut sudah merupakan resiko yang harus ditanggung KN. Hal ini lantaran ia sudah merugikan banyak korban. Berdasarkan keterangan yang dihimpun Radar, korban (investor) tidak hanya warga BTN Kedung Bunder, akan tetapi banyak juga dari daerah lain, seperti Kesambi, Jamblang dan Ciwaringin. \"Itu sudah menjadi resiko yang harus ditanggung KN,\" ucap korban yang mengalami kerugian terbesar itu kepada Radar, Minggu (20/10). Epen mengaku sudah mulai masuk bisnis tersebut sejak bulan Agustus 2013. Ia sudah menginvestasikan uangnya sekitar Rp240 juta. Namun ia tak pernah mendapatkan keuntungan sama sekali sebagaimana yang dijanjikan. \"Uang tersebut saya setorkan kepada KN. Saya belum pernah sama sekali menerima keuntungan dari bisnis ini,\" ungkapnya. Saat ditanya apakah nanti akan menjerat YN ke polisi? Epen hanya menjawab bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai YN. \"Saya hanya berhubungan dengan KN, dan saya tidak tahu-menahu dengan YN,\" katanya. Sementara itu, fasilitator warga BTN, Aan Suratman mengapresiasi penahanan KN. \"Adanya penahanan KN, ini hal yang bagus. Tinggal kita menunggu agar YN segera ditangkap,\" katanya. Namun ia juga mengapresiasi pelaku dalam hal ini, KN yang bisa diajak kooperatif dan memenuhi panggilan kepolisian. Tinggal bagaimana nanti pemeriksaan dan keterangan dari KN ini bisa mengarah ke YN. Karena bisnis ini didalangi oleh mereka berdua. \"Pada intinya mereka berdua yang tahu betul pola bisnis ini berjalan bagaimana dan dilakukan seperti apa,\" ungkapnya. Sehingga KN dan YN ini dua orang yang paling bertanggung jawab atas kasus ini. Sebelumnya, suami KN, DI (28) menyebut bahwa isterinya hanya merupakan korban pencucian otak yang dilakukan YN. KN harus merekrut orang dan menyetorkan uang investasi kepada YN. Bahkan tak sedikit keluarga KN juga ikut diajak olehnya menanamkan saham. DI pun mulai menangkap perilaku yang tidak wajar dari isterinya. DI juga menceritakan hubungan isterinya dengan YN. KN dan YN merupakan teman baik sejak kecil. Maka tak heran, ketika ditawari bisnis ini isteri saya percaya kepada YN. Sejak kasus ini mencuat, pihaknya sudah kehilangan komunikasi dengan YN. \"Ya awalnya percaya aja kepada YN, karena dia udah berteman baik sejak kecil dengan isteri saya,\" katanya. KN sendiri, sebelum menjalani bisnis ini hanya seorang ibu rumah tangga biasa dengan satu orang anak. Jarak rumah YN dan rumah KN kata DI, lumayan jauh. \"sekitar dua kiloan. kalau rumah YN di Ciwaringin sedangkan rumah kami di Arjawinangun,\" tukasnya. Sebagai pihak yang terbawa-bawa, pihak KN enggan disalahkan. Ia menyebut YN patut disalahkan karena tidak bisa mengembalikan uang hasil investasi nasabah. Apalagi YN tidak memiliki itikad baik untuk bertemu korban. Sementara, saat koran ini konfirmasi ke salah seorang petugas di Unit Reskrim Polres Cirebon Kabupaten mengatakan, dirinya tidak berwenang memberikan keterangan apapun. Dia mengarahkan ke Kasat Reskrim AKP Mikranudin S. Namun saat itu, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Ketika dihubungi melalui sambungan telepon hingga pukul 22.00 WIB tadi malam, Mikranudin tidak memberikan penjelasan. Begitupun dengan nomer HP Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK tidak dapat dihubungi. (jml/dri)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: