Soal Perkara Arteria Dahlan, Pakar Hukum ini Minta Polri Hati-hati
JAKARTA – Polri diingatkan agar berhati-hati dalam menangani perkara Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan terkait pernyataannya tentang bahasa Sunda.
Pasalnya, polemik yang terjadi sarat akan nuansa politik. Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2/2022).
“Harus dipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR dan diketahui sesuai undang-undang, DPR RI memiliki hak imunitas sesuai Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3,” ucap Edi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: