Tiga Periode
PIDATO lama itu beredar lagi: videonya. Di situ Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memuji Presiden Jokowi setinggi plafon. Lalu menyebut soal perlunya masa jabatan periode ketiga bagi Presiden Jokowi.
Belakangan memang kian banyak yang membahas periode ketiga itu. Yang secara konstitusi tidak mungkin: maksimum dua periode.
Tapi konstitusi itu bikinan manusia. Sepanjang manusianya mau, konstitusinya bisa disesuaikan dengan kemauan.
Apakah memang ada jalan ke sana?
Tentu ada. Mudah sekali. Yang penting DPR dan MPR setuju. Anda pun sudah tahu: adakah yang tidak disetujui DPR belakangan ini? Usulan yang belum matang pun sudah disetujui –apalagi yang siap saji.
\"Tapi soal periode ketiga ini beda. Lebih sensitif. Lebih sulit\".
Itu kan Anda yang bilang begitu.
Bagi yang biasa mengatur DPR, itu sama sekali tidak sulit. Ada caranya. Langsung jitu.
Bayangkan: siapa yang tidak setuju kalau usulan periode ketiga itu dibuat seperti martabak istimewa –pakai tiga telur.
Misalnya begini: \"Khusus kali ini, presiden diperbolehkan menjabat tiga periode. Demikian juga anggota DPR dan DPD. Masa jabatan mereka diperpanjang satu periode. Pun para kepala daerah: gubernur, bupati, wali kota. Demikian juga anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota. Semua ikut diperpanjang\".
Dengan pokok-pokok usulan seperti itu rasanya sulit mencari anggota DPR yang tidak setuju. Demikian juga anggota DPD. Para gubernur pun akan gegap gempita mendukung: kalau perlu sanggup mengerahkan semua elemen masyarakat untuk seolah-olah ikut setuju. Partai-partai akan ditekan oleh kader-kader mereka: untuk ikut setuju.
Selesai. Rukun. Damai. Tenang. Aman sentosa. Sampai tahun 2029.
Toh pandemi sejenis ini hanya akan terulang 100 tahun lagi –kalau siklus pandemi masa lalu masih berlaku.
Mungkin DPD yang masih ingin nego: kami setuju saja asal kami diberi bonus: kekuasaan tambahan. Supaya DPD tidak menjadi lembaga formalitas. Kan terlalu banyak pekerjaan DPR. Bisa dibagi-bagi ke DPD –20 persennya pun jadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: