Akil Resmi Tersangka Pencucian Uang

Akil Resmi Tersangka Pencucian Uang

JAKARTA - Setelah sempat maju mundur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengenakan pasal pencucian uang kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus baru itu sudah diterbitkan. Kepastian sangkaan pencucian uang tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kemarin (26/10). Melalui pesan pendek, dia mengatakan bahwa forum ekspose petinggi KPK bersama penyidik sudah mengambil sikap. ”Setuju untuk meningkatkan sprindik TPPU (tindak pidana pencucian uang) atas tersangka AM (Akil Mochtar),” katanya. Menurut Bambang, status baru Akil itu dilekatkan berkat peran aktif masyarakat. Dia mengungkapkan, ada berbagai informasi yang disampaikan kepada pihaknya, lantas divalidasi tim yang menangani kasus Akil. Hasilnya, pria asal Putussibau, Kalimantan Barat, tersebut layak dikenai pasal pencucian uang. ”KPK ingin mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan publik perihal aset dan kekayaan tersangka AM dan tersangka TCW (Tubagus Chaery Wardhana),” ucapnya. Bertambahnya sprindik baru itu membuat dosa Akil saat menjadi hakim MK menumpuk. Beberapa hari setelah dijadikan tersangka karena diduga menerima suap atas pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan Serang, Banten; muncul sprindik baru. Saat itu KPK menduga Akil menerima suap dari kasus lain. Belum diketahui pasti kasus lain apa yang dimainkan Akil. Yang pasti, sprindik baru menyebut bahwa kasus itu terkait dengan posisi Akil sebagai hakim MK. Yang terakhir adalah sprindik soal TPPU yang baru diterbitkan. Artinya, untuk sementara ini sudah ada tiga sprindik yang harus dipertanggungjawabkan Akil. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menambahkan bahwa langkah KPK menjerat Akil dengan TPPU sudah tepat. Dari kasus yang menjerat Akil, penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menerapkan pasal itu. Ditanya kapan penyitaan aset, Busyro menjanjikan ada dinamika yang cepat. ”Ada data, ada TPPU-nya,” ujar dia. Penerapan pasal pencucian uang tersebut membuka peluang KPK untuk memiskinkan Akil. Seperti diketahui, yang khas dari pasal TPPU adalah keharusan bagi tersangka untuk membuktikan asal usul kekayaannya bukan dari kejahatan. Jika tidak bisa, pengadilan dapat menyita harta tersangka untuk dilelang. Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan dukungan kepada KPK agar segera menerapkan pasal TPPU. Alasannya, ada beberapa transaksi mencurigakan. Selain itu, sikap Akil yang menggunakan nama sopirnya, Daryono, untuk pembelian mobil mewah mirip modus para pelaku pencucian uang lainnya. (dim/c9/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: