BPMPT Kota Cirebon: Indomaret Tak Berizin Tanggung Jawab Disperindag
CIREBON- Belum adanya titik temu dan sikap saling lempar tanggung jawab terhadap permasalah perizinan pembangunan Indomart yang terletak di RT 01/RW 05 Pegajahan Selatan Kelurahan Jagasatru Kota Cirebon ditunjukan para dinas-dinas terkait. Di hubungi via telepon, Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), Akhyadi mengatakan bahwa perizinan pembangunan minimarket tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cirebon. \"Memang Indomart yang di Jl Pegajahan Selatan belum memiliki izin, tapi itu semua urusannya Disperindag, bukan urusan kami,\" ujarnya. Sementara itu sampai berita ini diturunkan, pihak Indomart maupun pemborong tidak bisa di konfirmasi, mengenai perizinan. Salah satu pekerja bangunan yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwasanya sang majikan enggan bertemu dengan awak media. \"Untuk masalah perizinan, Indomart dan Abeh (pemborong) enggak mau ngobrol dengan wartawan,\" ujar salah satu pekerja.(ful/rcc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: