Soal Indomaret Ilegal, Satpol PP Siap Menindak Sesuai Perda
CIREBON- Adanya penilaian masyarakat yang menganggap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon tidak tegas serta lambat dalam mengamankan Indomaret di RT 01 RW 05 Pegajahan Selatan Kelurahan Jagasatru Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon, dibantah Komandan Satpol PP Kota Cirebon Drs Andi Armawan. kepada radarcirebon.com Andi Armawan mengaku bahwa pihaknya selalu tegas dalam bertindak sesuai peraturan daerah (perda). \"Dalam menangani persoalan Indomart, kita enggak mau gegabah dalam bertindak. Dan kita bukannya lambat dalam menangani permasalahan Indomart, tapi kita lihat dahulu bukti-bukti serta perda yang berlaku, karena kami ini penegak perda, dan kalau ternyata dalam Peraturan daerah (Perda) menetapkan Indomart benar-benar ilegal, maka kami pasti mengambil langkah tegas,\" ujarnya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil pihak Indomaret terkait tetap nekat membangun meski sebelumnya sudah dilarang dan disegel oleh aparat terkait termasuk Satpol PP. \"Sebagai bukti keseriusan kami dalam menangani permasalahan Indomaret, kami beserta Camat Pekalipan akan memanggil yang bersangkutan (Indomaret,red,\" tegasnya.(ful/rcc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: