Gagas GRJ, Prioritaskan Musyawarah Untuk Penyelesaian Masalah

Gagas GRJ, Prioritaskan Musyawarah Untuk Penyelesaian Masalah

Radarcirebon.com  - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menargetkan bisa membentuk Grage Restoratif Justice (GRJ) di 412 desa di Kabupaten Cirebon ditahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH disela-sela kegiatan pencanangan Grage Restoratif Justice di Desa Kamarang Kecamatan Greged, Rabu 30 Maret 2022.

Menurut dia, tujuan dari dibentuknya GRJ tersebut adalah untuk membantu menyelesaikan permasalah yang timbul dimasyarakat baik terkait pidana umum ataupun permasalahan lainnya.

Baca juga: Kejari Kota Cirebon Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan yang Sudah Inkracht, Begini Caranya

\"Hari ini (kemarin-red) kita canangkan GRJ di Kabupaten Cirebon, lokasinya di Desa Kamarang, desa ini kami pilih karena kami melihat yang paling siap. Nantinya tidak hanya di Kamarang, target kita nanti seluruh desa bisa dibentuk GRJ,\" ujarnya.

Inisiasi pembentukan GRJ tersebut sambung Kajari sebagai wujud hadirnya instrumen APH dalam setiap permasalahan yang ada dimasyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: