Peredaran Miras Bakal Diawasi
** Pemerintah akan Ajukan Perda Miras di Prolegda KUNINGAN- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29/2001 tentang larangan dan penertiban minuman keras atau lebih dikenal Perda Miras, memang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI sejak 2006 silam. Majelis Hakim Prof DR Paulus E Lotulung, SH (ketua majelis), Prof DR H Ahmad Sukarja SH, dan Prof DR Muchsan SH sebagai anggota dalam amar putusannya tanggal 3 Mei 2006 membatalkan pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) No 29/2001 tentang larangan dan penertiban minuman keras (miras). Pembatalan Perda Miras yang diberlakukan Pemkab Kuningan itu karena dianggap perda tersebut bertentangan dengan aturan di atasnya terutama keputusan presiden (Kepres). Uniknya lagi, Kepres itu juga dibatalkan oleh MA. Praktis pasca dibatalkannya Perda Miras dan Kepres oleh Mahkamah Agun, tidak ada lagi dasar atau acuan hukum dalam peredaran dan pemberantasan miras. Kepolisian pun kesulitan menjerat para penjual miras. Kabag Hukum Setda, Andi Juhandi SH mengakui jika Perda Miras sudah dibatalkan oleh MA sejak 2006 silam. Begitu juga Kepres yang mengatur miras sudah dicabut oleh MA. Dengan dibatalkannya Kepres, Andi berpendapat, Perda Miras yang dibuat pemkab bisa kembali digunakan. “Secara logika jika Kepres dibatalkan, maka Perda bisa kembali digunakan. Namun kami tidak akan terburu-buru menerapkannya lagi karena kami tentu membutuhkan konsultasi dengan pemerintah pusat,” jawabnya kepada Radar melalui sambungan telepon, kemarin (2/11). Kondisi ini, kata Andi, bukan hanya menimpa Kabupaten Kuningan saja melainkan juga daerah lain. Misalnya daerah lain yang Perda mirasnya juga dibatalkan MA. “Mahkamah Agung membatalkan Perda Miras yang diberlakukan Pemkab Kuningan karena menganggap perda tersebut bertentangan dengan peraturan di atasnya. Dan ini juga terjadi di daerah lain. Kami berharap agar peraturan baru segera dibahas oleh DPR RI agar di daerah bisa segera melakukan langkah-langkah selanjutnya. Dan yang saya dengar, katanya sih tentang klasifikasi miras akan dimasukan dalam Prolegnas 2014,” katanya. Andi pun memahami kesulitan aparat kepolisian dalam menjerat para penjual miras setelah Perda Miras dan Kepres dibatalkan oleh MA. Jika acuannya ada, tentu kepolisian bisa menjerat pengedar miras ilegal. “Kami sangat memahami kondisi seperti ini dimana kepolisian juga kesulitan menjerat penjual miras. Jika ada batasan miras golongan apa saja yang boleh diperdagangkan di tempat umum, dan tempat terbatas maka kepolisian bisa menjerat pengedar miras,” tutur Andi. Karena itu, sambung dia, pihaknya akan mengajukan aturan baru soal miras di Prolegda 2014. Bersama eksekutif, pemerintah akan mengatur tentang peredaran miras di Kabupaten Kuningan. “Di 2014 kami sudah sepakat mengajukan masalah miras di Prolegda. Intinya akan dibahas bersama wakil rakyat. Dan mudah-mudahan juga aturan dari pusat bisa segera keluar agar pembahasan tentang miras bisa dilakukan di daerah juga,” tukasnya. Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy mempersilakan eksekutif mengajukan pengaturan miras di Prolegda sepanjang ada cantolan hukum di atasnya. Namun jika Kepres yang baru belum ke luar, maka sebaiknya pemerintah bersabar menunggu sampai aturan baru keluar. Sebab kalau dipaksakan dibahas di Prolegda sementara acuan di atasnya belum ada, maka pembahasannya juga tidak akan selesai. “Pada prinsipnya, harus ada dasar hukumnya dulu jika memang ingin mengajukannya di Prolegda. Apalagi Kepres nya sudah dibatalkan Mahkamah Agung. Memang ada Undang-undang di atas Kepres, namun kan perlu aturan penjabarannya. Untuk lebih jelasnya, nanti akan saya pelajari dulu peraturannya,” ungkap mantan Ketua Banleg DPRD Kuningan tersebut. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: