Sebut Penyidik Minta Rp1,2 Miliar
LEMAHWUNGKUK- Keinginan Kamarudin Simanjuntak SH selaku kuasa hukum dari tersangka kasus bronjong, Ramli Simanjuntak, agar diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan rekayasa kasus, tidak dapat dipenuhi penyidik, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Kamarudin pun berjanji akan membeberkan bukti rekayasa di pengadilan, termasuk, permintaan penyidik agar Ramli dan tersangka PNS DPUPESDM menyerahkan masing-masing Rp600 juta. Kamarudin Simanjuntak menyampaikan itu dengan tegas kepada Radar Cirebon, Senin (11/11). Karena itu, dia akan terus memperkarakan persoalan yang ada hingga menemukan keadilan. Menurutnya, menjadi aneh saat Ramli sebagai orang yang meminjamkan uang dan tidak terkait proyek, justru menjadi tersangka. Sementara, Adhi Fajar dan ayahnya yang bernama Anwar (selaku pelaksana proyek, red), justru tidak menjadi tersangka di tingkat kepolisian. Selain itu, Singal Simanjuntak yang membubuhkan 92 tanda tangan terkait dana proyek, tidak juga diperiksa penyidik. Padahal, Singal adalah orang penting dalam kasus bronjong. Kamarudin menerangkan, petunjuk kejaksaan agar memeriksa tanda tangan Singal Simanjuntak yang disebut palsu ke laboratorium forensik Mabes Polri, tidak dilakukan penyidik. “Ini jelas sekali. Mereka penghianat bangsa, bukan penegak hukum. Penyidik minta uang Rp600 juta kepada Ramli dan DPUPESDM. Totalnya Rp1,2 miliar yang diminta,” bebernya. Dikatakan Kamarudin, saat bertemu dengan Kepala DPUPESDM Kota Cirebon DR Wahyo MPD dan para pengacaranya, mereka mengarahkan agar Ramli membayar Rp600 juta sesuai keinginan penyidik. Namun, dengan tegas Kamarudin menolaknya. Karena telah menyerahkan uang Rp600 juta, lanjutnya, para tersangka dari PNS itu berkasnya tidak kunjung P-19 dan tidak ditahan. Karena itu, dia berjanji akan membongkar kasus rekayasa ini jika Ramli tidak diberikan SP3. Menurutnya, Propam Mabes Polri akan mengadakan sidang terkait dugaan rekayasa kasus oleh penyidik Polres Cirebon Kota. KUBU PNS BANTAH Kuasa hukum tersangka PNS DPUPESDM, Juju Syamsudin SH membantah telah menyerahkan uang Rp600 juta kepada penyidik. Dikatakan Juju saat ini sudah tidak mungkin lagi melakukan itu. “Tidak ada itu penyerahan uang Rp600 juta ke penyidik. Buktikan saja di pengadilan,” tantangnya agar Kamarudin membuka bukti penyidik meminta Rp600 juta kepada para tersangka bronjong. Justru, jika mengetahui tindak pidana dan tidak melaporkannya, hal itu sama dengan Kamarudin turut melakukan tindak pidana. Sementara, lanjut Juju, berkas perkara para tersangka PNS DPUPESDM hingga saat ini belum dinyatakan lengkap dan masih dalam pemeriksaan. Sehingga, menjadi hal yang wajar jika para tersangka PNS itu tidak ditahan. Juga, karena ada penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum dengan alasan tenaga dan pikiran mereka sangat dibutuhkan untuk menjalankan program pemerintah. Sementara, Ramli tidak ada kepentingan seperti itu. “Berkas klien kami yang P-21 baru Sunarto (pensiunan PNS DPUPESDM). Sisanya masih pemeriksaan P-19,” terangnya. Juju menilai apa yang dituduhkan dan disampaikan kuasa hukum Ramli Simanjuntak tidak berdasar. Karena itu, dia merasa tidak perlu menanggapi terlalu jauh. Mengingat, hukum tidak dapat bekerja tanpa bukti yang mendukung dan hanya katanya-katanya. “Hukum itu hitam di atas putih. Harus ada bukti pendukung kuat atas sebuah fakta,” jelasnya. Hal senada disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Ciko, AKP Dony Satria Wicaksono. Pria ramah itu membantah adanya rekayasa kasus dalam perkara bronjong gate tersebut. Termasuk, permintaan sejumlah uang dari penyidik kepada para tersangka. “Kalau merasa ada yang salah dari penangkapan dan penahanan, ajukan saja pra peradilan,” ujarnya kepada Radar, akhir pekan lalu. Propam Mabes Polri maupun Polda Jawa Barat, telah memeriksa penyidik bronjong dari Polres Ciko. Namun, kesimpulannya tidak ada rekayasa kasus. Disebutkan Dony, alasan penahanan Ramli karena penyidik merasa sudah memiliki bukti pendukung. Di antaranya, saksi-saksi dan alat bukti lainnya. “Pasti ada alat bukti yang cukup. Kalau tidak ada, mana mungkin kejaksaan menyatakan P-21 atas berkas Ramli Simanjuntak,” bebernya. Sementara, penangguhan penahanan tersangka PNS, ada surat ajuan penangguhan dari para kuasa hukumnya. Jika disebut penyidik melakukan rekayasa kasus atau melakukan pemerasan, Dony mengajak kuasa hukum tersangka Ramli untuk membuktikannya di pengadilan. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: