Kasus Korupsi Riol Kota Cirebon, Kejaksaan Kembali Tahan Dua Tersangka

Kasus Korupsi Riol Kota Cirebon, Kejaksaan Kembali Tahan Dua Tersangka

CIREBON - Kasus dugaan korupsi penjualan riol Kota Cirebon, kembali berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali menahan dua tersangka.

Penahanan kali ini, merupakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aser riol oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Dua tersangka kasus dugaan korupsi riol yang ditahan kali ini berinisial Lt yang merupakan ASN di BKD Kota Cirebon dan AN yang merupakan pemborong.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi SH MH mengatakan, dua tersangka tersebut ditahan sampai 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan bisa diperpanjang bila dirasa diperlukan.

Baca juga:

\"Sampai saat ini kami sudah memeriksa 25 saksi, baik dari BKD, PDAM maupun pihak yang terkait lainnya,\" kata Umaryadi, kepada radarcirebon.com, Rabu, 11, Mei 2022.

Disampaikan Kajari, penyidik juga memeriksa saksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga yang terkait dengan aset.

Sedangkan terkait proses praperadilan yang diajukan LT, masih tetap berjalan prosesnya di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: