Kabupaten Cirebon Raih Predikat WTP Tujuh Kali Beruntun

Kabupaten Cirebon Raih Predikat WTP Tujuh Kali Beruntun

CIREBON-Untuk kali ketujuh, Kabupaten Cirebon berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terkait laporan keuangan daerah.

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menerima langsung dokumen WTP di kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Jumat (20/5).

Dalam sambutannya, Bupati Cirebon Imron mengatakan, Pemkab Cirebon menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Isinya, tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintah Daerah.

Dijelaskan Imron, Pemkab Cirebon telah melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021. “Laporan ini, kami sampaikan ke BPK-RI Perwakilan Jabar untuk dilakukan audit,” ujar Imron.

BACA JUGA:

Menurutnya, BPK Jabar telah melakukan audit terhadap laporan keuangan Pemkab Cirebon tahun anggaran 2021 melalui pemeriksaan interim. Pemeriksaannya sendiri, lanjut Imron, dilakukan selama 25 hari, atau mulai tanggal 2 sampai tanggal 23 Februari 2022.

“Pemeriksaan terincinya dilaksanakan selama 33 hari kalender, mulai tanggal 22 Maret sampai tanggal 23 April 2022. Namun banyak kelemahan kami, sehingga masih ada temuan-temuan yang harus kami tindaklanjuti demi perbaikan kedepan,” imbuh Imron.

Dalam menindaklanjuti temuan-temuan itu, pihaknya telah menyusun rencana aksi, dimana implementasinya akan memantau dan memonitor, agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu.

Berita berlanjut dihalaman berikutnya...

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: