Aplikasi Migor
Jadi, kapan ekspor CPO dan minyak goreng bisa dimulai?
Kalau yang ditunggu SK dirjen, semoga SK Dirjen itu sudah keluar. Dan sesuai dengan draf final.
Intinya: semua perusahaan yang memproduksi CPO harus mengambil peran dalam penyediaan bahan baku untuk semua pabrik minyak goreng. Lewat DMO dan DPO.
Inti lainnya: semua perusahaan yang memproduksi minyak goreng harus mengambil peran dalam pemenuhan minyak goreng di dalam negeri.
Akan ada pendataan: berapa jumlah produsen CPO. Berapa kapasitas masing-masing.
Sudah tahu.
Ada berapa jumlah produsen minyak goreng. Berapa keperluan bahan baku masing-masing.
Sudah tahu.
Lalu akan ada penjatahan. Siapa harus menyerahkan berapa ton CPO ke pabrik minyak goreng yang mana. Siapa yang mengangkut. Berapa harganya.
Kalau semua itu belum beres, ekspor CPO belum akan terjadi. Semua itu akan menjadi dasar: siapa boleh ekspor berapa. Bukti keharusan sudah memenuhi pasar dalam negeri (DMO) jadi dokumen izin ekspor.
Mungkin semua itu tidak sulit —di atas komputer. Yang lebih sulit di bawahnya lagi: kepada siapa pabrik minyak goreng menyerahkan hasil produksinya. Agar bisa sampai ke pasar-pasar.
Selama ini jelas: lewat mekanisme pedagang. Dari pabrik ke pedagang besar. Lalu ke pedagang menengah. Dari menengah ke pengecer. Lalu ke dapur Anda.
Tapi mekanisme itu terbukti gagal: dalam mengendalikan harga. Sisi berhasilnya hanya dalam memenuhi kebutuhan pasar.
Maka kelemahan itulah yang akan dikoreksi. Akan diatur lebih rinci. Khususnya yang kategori minyak goreng curah bersubsidi. Yang harganya dipatok oleh pemerintah.
Ini sekaligus peluang untuk Anda. Tidak akan ada lagi mekanisme pasar. Yang akan dibangun adalah mekanisme aplikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: