Garuda Napas

Garuda Napas

Belum lagi proses sampai aset itu bisa terjual akan sangat lama. Belum tentu selesai dalam 10 tahun.

Maka lebih baik Garuda dibiarkan hidup, mencari uang, sehat, dan akhirnya bisa membayar utang. Mungkin utang itu baru akan lunas dalam 50 tahun. Atau 100 tahun. Tapi akan lunas.

Itu kalau Garuda kembali sehat. Dan bisa memperoleh keuntungan.

Mungkinkah Garuda kembali sehat?

Dengan putusan pengadilan tersebut harusnya bisa. Garuda kini praktis tidak terbebani pembayaran cicilan dan bunga yang berat. Pembayaran cicilan dan bunganya sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Garuda yang baru. Bunganya pun sudah dipangkas.

Garuda justru bersyukur digugat pailit. Apalagi putusan pengadilan itu –berdasar kesepakatan para penagih tersebut– menerima proposal direksi Garuda. Maka penghasilan Garuda tidak banyak lagi dipakai bayar cicilan, sewa, bunga, dan denda.

Pemungutan suara itu harusnya dilakukan tanggal 17 Juni lalu. Tapi Garuda minta mundur 2 hari. Direksi Garuda perlu memastikan jumlah suara yang bisa menerima proposal Garuda melebihi 50 persen.

Kurang 50 persen Garuda dinyatakan pailit. Maka dalam waktu dua hari itu Garuda melakukan lobi keras ke berbagai pihak.

Salah satu yang harus dilobi adalah pemerintah. Yakni untuk memastikan akan ada penambahan modal dari negara. Lewat PMN.

Salah satu proposal yang menarik dari direksi Garuda adalah itu. Garuda akan minta tambahan modal dari pemegang saham pemerintah. Dengan PNM itu, menurut direksi, Garuda bisa take off lagi. Toh PMN itu akan aman. Agak. Setidaknya tidak akan dipakai untuk membayar utang. Berarti persentase saham negara pun bisa menjadi lebih besar.

Rasanya DPR juga akan menyetujui PMN untuk Garuda itu. Bukan hanya tidak perlu takut dipakai bayar utang tapi kenyataannya memang seperti itu: mana ada usulan pemerintah yang ditolak DPR.

Ini sama-sama pintar. Direksi Garuda dan Pemerintah. Inilah skema cerdas untuk menyelesaikan utang perusahaan yang sebesar gajah bengkak.

Utang Garuda memang sudah terlalu besar: Rp 142 triliun. Utang ke 123 perusahaan persewaan pesawat saja Rp 104 triliun. Kepada bank, Pertamina, Angkasa Pura, dan lain-lainnya: Rp 34 triliun. Sisanya untuk yang kecil-kecil –sekecil Rp 3 triliun.

Total ada 501 penagih utang ke Garuda. Itu sesuai dengan DPT terakhir –Daftar Penagih Tetap. Yakni para penagih yang mendaftar ke pengadilan. Yang tidak mendaftar –seandainya Garuda dinyatakan pailit– tidak akan mendapat bagian dari penjualan aset.

DPT itu penting juga untuk pemungutan suara. Siapa yang bisa menerima usulan Garuda dan siapa yang menolak. Hebatnya, 97,4 persen bisa menerima proposal Garuda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: