Satgas PKDRT Bantu Korban KDRT

Satgas PKDRT Bantu Korban KDRT

DETEKSI KDRT: Dalam rangka mendeteksi dini KDRT di tiap kelurahan, Bidang PP DP3APPKB menggelar bimtek, kemarin. --

Radarcirebon.id, CIREBON - Dalam upaya membantu perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dalam rumah  tangga (KDRT), Bidang Pemberdayaan Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon  menggelar bimbingan teknis (bimtek). Namanya adalah, Bimbingan Teknis Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Satgas PKDRT), kemarin (21/7).

Kabid Pemberdayaan Perempuan (PP) DP3APPKB Kota Cirebon Siti Halimah menjelaskan, kegiatan penguatan jejaring antarlembaga penyedia layanan perlindungan perempuan ini sebagai upaya peningkatan sinergitras seluruh upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pencegahan ini, lanjut Halimah, tentu melalui berbagai pendekatan yang holistik, integratif dan berkelanjutan. Baik pemerintah, non pemerintah dan masyarakat, khususnya partisipasi keluarga, sangat mendasar untuk dilakukan saat ini.

Bimtek ini, lanjut Halimah, sangat penting, khususnya dalam upaya mendeteksi dini pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Serta lebih mengoptimalkan keterpaduan, keselarasan dan sinergiras program kegiatran antarsektor.

Begitu juga perlunya dibentuk Satgas PKDRT di tiap kelurahan. “Karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak lepas dari masalah sosial yang bisa terjadi pada setiap keluarga. Korban kekerasan dalam rumah tangga, lebih dari 80 persen adalah perempuan dan anak-anak,” bebernya.

Untuk itu, kata Halimah, hadirnya Satgas PKDRT sebagai tempat pelayanan bagi perempuan dan anak dalam hal perlindungan serta penanggulangan kekerasan, termasuk juga perdagangan orang.

Pihaknya berharap, Satgas PKDRT bisa memperkuat perannya dalam melaksanakan fungsi untuk mencegah serta menurunkan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk itu, hadirnya Satgas ini, fungsinya penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.

Melakukan rekomendasi kepada organisasi layanana perempan dan anak yang dibentuk pemerintah. Mengamankan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami masalah. Melindungi perempuan dan anak dari lokasi kejadian yang berpotensi membahayakan. Serta mengindentifikasi kondisi masalah dan layanan yang dibutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: