Supriyadi, Mantan Kuwu Citemu Kabupaten Cirebon Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi

Supriyadi, Mantan Kuwu Citemu Kabupaten Cirebon Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menggelar konferensi pers vonis Hakim Tipikor Bandung terkait kasus korupsi Desa Citemu.-Andri Wiguna-Radar Cirebon

BACA JUGA:Detik-detik Ajudan Ferdy Sambo Tiba di Kantor Komnas HAM, yang Mana Bharada E?

Dugaan kasus kurupsi Desa Citemu itu pun segera memasuki tahap persidangan dengan terdakwa mantan kuwu berinisial S.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: