Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden, Surat Ditandatangani Jokowi, Ternyata Ini yang Terjadi

Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden, Surat Ditandatangani Jokowi, Ternyata Ini yang Terjadi

KH Ma'ruf Amin menjadi plt atau pelaksana tugas presiden. -BPMI Setpres-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - KH Ma'ruf Amin untuk sementara menjadi plt presiden RI, terhitung Kamis, 27, Juli 2022 sampai dengan ditentukan. 

KH Ma'ruf Amin jadi pelaksana tugas atau plt presiden, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 14 tahun 2022. 

Bahkan surat keputusan bahwa KH Ma'ruf Amin menjadi plt ditandatangani oleh Presiden RI, Ir Joko Widodo (Jokowi). 

Di surat itu, tertulis bahwa Kh Ma'ruf Amin jadi presiden plt selama beberapa hari, terhitung 25 sampai dengan 29, Juli 2022. 

BACA JUGA:Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Rosti Tagih Janji Istri Ferdy Sambo: Kata Kamu Mau Menjaga...

BACA JUGA:Foto Jenazah Brigadir Joshua Beredar di Media Sosial, Keluarga: Sedih Niah Lah

Meski menjadi plt presiden, Ma'ruf Amin memiliki kewenangan terkait dengan kebijakan baru. Tetapi tetap hurus berkoodinasi dengan presiden. 

Sementara dalam kesehariannya, Ma'ruf Amin akan bertugas sebagai plt presiden, sampai dengan tugas tersebut berakhir sesuai ketentuan dalam SK. 

Apa yang sebenarnya membuat Ma'ruf Amin ditunjuk sebagai plt presiden. Rupanya, ini terkait dengan kunjungan Presiden Jokowi ke luar negeri.

Ma'ruf menjadi Plt Presiden selama Jokowi berkunjung ke China, Jepang dan Korea pada 25-29 Juli 2022. Hal tersebut sesuai kutipan Keppres No 14 Tahun 2022.

BACA JUGA:Autopsi Ulang Brigadir J, Begini Suasana di Lokasi, Ada Kain Putih

BACA JUGA:Semarak Yamaha Day 2022, Yamaha Jabar Explore Lestarinya Alam Bandung Selatan

"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air."

Apabilia dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: