Maruf Amin Plt Presiden, Sah! Sudah Ditandatangani Jokowi, Ini yang Terjadi

Maruf Amin Plt Presiden, Sah! Sudah Ditandatangani Jokowi, Ini yang Terjadi

Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin-BPMI Setpres-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Wakil Presiden KH Maruf Amin resmi menjadi pelaksana tugas atau plt presiden. Bahkan, Presiden RI, Ir Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani keputusan. 

Wakil Presiden Maruf Amin resmi menjadi plt presiden terhitung sejak 25, Juli 2022 lewat Kepres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, belum lama ini. 

Dalam surat keputusan presiden nomor 14 tahun 2022 tersebut, telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 25, Juli 2022. 

Isinya adalah menugaskan KH Maruf Amin sebagai plt presiden sampai dengan 29, Juli 2022. Tugas tersebut sudah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:Ritual Buang Sial di Gunung Sanggabuana, Celana Dalam dan Bra Berserakan di Hutan

BACA JUGA:Putri Delina Sakit Setelah Makan Kimchi, Tangannya Diinfus, Sule Lakukan Hal Ini

Sesuai dengan ketentuan, meski berstatus sebagai plt presiden, namun KH Maruf Amin tidak diperkenankan membuat kebijakan baru. 

Adapun terjadi sesuatu hal yang harus segera membuat kebijakan baru, wakil presiden harus berkonsultasi dengan kepala negara dan meminta persetujuan.

Tentunya, Maruf Amin menjadi plt presiden bersifat sementara karena hanya pelaksana tugas. Dan hal ini sudah beberapa kali terjadi. Sehingga bukan hal yang aneh.

Setelahnya presiden mengakhiri lawatan luar negeri, tugas sebagai plt presiden pun berakhir dan KH Maruf Amin harus melapor kepada presiden bahwa tugas sudah selelesai dijalankan. 

BACA JUGA:3 Keuntungan Manchester United Jika Mau Lepas Cristiano Ronaldo, Paling Masuk Akal

BACA JUGA:Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden, Surat Ditandatangani Jokowi, Ternyata Ini yang Terjadi

"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," demikian bunyi keterangan dalam kepres.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi akan melakukan lawatan luar negeri. Kali ini ke kawasan Asia Timur terhitung 25-29, Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: