Kejagug Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi Pemberian Izin Ekspor CPO Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

Kejagug Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi Pemberian Izin Ekspor CPO Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung RI-kejagung.go.id-kejagung.go.id

Radarcirebon.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II 5 tersangka dan barang bukti atas perkara dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Seiring pelimpahan tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, (1/8/2022).

BACA JUGA:Digital Banking Apps Paling Digemari, BRImo Catatkan Kenaikan Transaksi 136,5%

Para tersangka yang dilakukan pelimpahan yaitu Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kemudian pengurus perusahaan eksportir CPO, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

Berikutnya, Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati, pendiri sekaligus penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang jasanya digunakan Kemendag.

BACA JUGA:Humor Gus Dur Tentang Jilbab Bikin Ngakak, Nyai Roro Kidul Pun Kena Sentil

Usai pelimpahan para tersangka usai, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 20 Agustus 2022.

Tersangka Indrasari dan Master Parulian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka Picare Tagore dan Stanley ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta tersangka Lin Chen Wei ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Akibat perbuatan para tersangka dalam perkara ini mengakibatkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp18,335 triliun, paparnya.

BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Talun Cirebon, Api Bermula dari Pembakaran Sampah

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung pernah meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi. Ia merupakan atasan dari tersangka Indrasari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan saat ini tersangka baru ada lima orang. "Sementara itu (lima tersangka)," kata Supardi. (fin)

 

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id