Gadis Gegesik Cirebon Dibawa Kabur Teman Game Online Free Fire, Masih SMP, Diduga Disetubuhi

 Gadis Gegesik Cirebon Dibawa Kabur Teman Game Online Free Fire, Masih SMP, Diduga Disetubuhi

Gadis asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, dibawa kabur teman game online Free Fire selama 8 hari.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Seorang gadis dari Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon dibawa kabur oleh teman main game online Free Fire.

Gadis kelas 3 SMP berusia 14 tahun dari Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon itu, dibawa kabur ke Kabupaten Banyumas oleh pelaku yang juga teman game online di Free Fire.

Tidak hanya membawa kabur gadis Gegesik, Kabupaten Cirebon, pelaku juga diduga melakukan persetubuhan dengan korban yang dikenal lewat game online tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, diduga selama 8 hari dibawa pergi oleh pelaku, terjadi persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur.

BACA JUGA:Gadis Gegesik Cirebon Dibawa Kabur Lelaki, Kenalan di Game Free Fire

BACA JUGA:Kecelakaan di Cipeujeuh Wetan Cirebon Tadi Pagi, Pemotor yang Senggolan dengan Korban Selamat

Karena itu, orang tua korban tidak terima dan membuat laporan ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku di Kabupaten Banyumas.

"Bukan penculikan, tetapi ini tanpa ada paksaan hanya saja tidak seizin orang tua dan korban masih di bawah umur," kata Kompol Anton, kepada radarcirebon.com, Selasa, 2, Agustus 2022.

Diungkapkan Kasat Reskrim, selama berada di rumah pelaku, diduga terjadi juga perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Orang tua tidak terima dan melaporkan ke Polresta Cirebon," kata Kompol Anton, didampingi Kanit PPA Iptu S Dwi Hartati.

BACA JUGA:Ribuan Minyak Goreng Kemasan Terapung di Laut, Awak Kapal Ikut Mengamankan, Kok Bisa..

BACA JUGA:Bahtsul Masail Pondok Buntet Pesantren Bahas Ganja Medis hingga Zakat Youtuber

Meski disinyalir tidak ada paksaan untuk pergi ke Kabupaten Banyumas, namun korban masih berusia SMP dan tidak ada izin dari orang tua maupun wali.

Sehingga pelaku dijerat dengan pasal 332 KUH Pidana tentang membawa lari seorang anak perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua tau wali yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: