Kasus Penembakan Pak Hariadi Belum Tuntas, Sudah 7 Tahun Peluru Bersarang di Tubuhnya

Kasus Penembakan Pak Hariadi Belum Tuntas, Sudah 7 Tahun Peluru Bersarang di Tubuhnya

Hariadi, korban kasus penembakan, menunjukkan hasil rontgen peluru di badannya. Foto: -Dokumentasi LBH Medan-

BACA JUGA:Kata-kata Dewi Perssik Berujung Digugat Cerai, Angga Wijaya: Mungkin Beliau Enggak Tahu Aku Dengar

"Kemudian Hariadi telah beberapa kali di rujuk ke rumah sakit lain tetapi terkendala dengan biaya yang terlalu tinggi untuk melakukan operasi," sebutnya.

Maswan menyebut Hariadi pernah meminta untuk dioperasi di RSUP Haji Adam Malik, tetapi, awalnya pihak rumah sakit milik Kementerian Kesehatan itu tidak bisa melakukan operasi karena keterbatasan alat.

Namun, setelah disurati dan direkomendasikan oleh Kanwil Menkumham, akhirnya pihak RSUP Haji Adam Malik dapat melakukan operasi.

Meski begitu, operasi pengangkatan peluru itu gagal, karena saat itu istri Hariadi sedang hamil. Dia memilih untuk menunda operasi agar bisa mencari nafkah untuk keluarga.

BACA JUGA:Pameran Tosan Aji di Keraton Kacirebonan, Pusaka Keluarga Ikut Dikeluarkan

Maswan menjelaskan dalam proses penyelidikan, pihak penyidik telah mengamankan sebuah mobil sedan Mitsubishi Eterna BK 74 CK yang diduga digunakan pelaku saat penembakan.

Berdasarkan hasil identifikasi nomor plat mobil diketahui milik plat bernama Trisno dan Melva Sari.

Setelah mendapatkan hasil tersebut penyidik memanggil nama yang bersangkutan, tetapi tidak hadir tanpa alasan.

Setelah pemanggilan pertama terhadap Trisno dan Melva Sari, bertahun-tahun pihak Polsek Medan Baru hingga saat ini tidak pernah melakukan upaya lanjutan.

Karena kejadian itu, pada 3 Agustus 2021 lalu LBH Medan telah mengirimkan Surat Permohonan Pengalihan Penanganan Perkara dengan Nomor:183/LBH/PP/VIII/202 kepada Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dan Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, agar kasus tersebut diambil alih oleh Polda Sumut.

"LBH Medan berulangkali mencoba untuk follow up atau menanyakan tindaklanjut permohonan pengalihan penanganan kasus tersebut, tetapi tidak ada jawaban yang jelas untuk menjalankan permohonan tersebut," kata Maswan.

Melihat tidak ada respon yang baik dari pihak Polda Sumut terhadap permohonan itu LBH Medan kembali mengirim surat dengan Nomor 145/LBH/PP/2022 tertanggal 17 Juni 2022.

Namun, kata Maswan, permohonan itu tak juga kunjung direspons.

"Kini sudah genap satu tahun permohonan Hariadi kepada Polda Sumut, tetapi tidak ada tindaklanjut sehingga patut diduga pihak Polda Sumut melakukan pembiaran," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com