Habib Bahar Bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara Tapi Bisa Langsung Bebas, Langsung Bersemangat
Habib Bahar bin Smith. Ilustrasi Foto: -M Agung Rajasa-Antara
Dalam kesempatan ini, Bahar mengambil sikap menerima putusan tersebut. Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir.
“Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar bin Smith, kami menyatakan pikir-pikir,” ucap Jaksa.
Adapun Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis selama enam bulan penjara kepada Bahar bin Smith karena dinilai terbukti menyebarkan berita tidak pasti dan berpotensi menyebabkan keonaran di masyarakat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim Dodong saat membacakan putusan.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah diterbitkan Disway.id dengan judul: Divonis 6 Bulan Penjara Habib Bahar Bin Smith Bisa Langsung Bebas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: