Kasatnarkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Polri Atas Dugaan Kirim Ekstasi ke Pemilik THM Club Bandung

Kasatnarkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Polri Atas Dugaan Kirim Ekstasi ke Pemilik THM Club Bandung

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM ditangkap Bareskrim Polri karena narkotika jenis sabu.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, KARAWANG – Hasil dari pengembangan penangkapan pemilik THM Club Bandung, Juki atas kepemilikan narkoba. Bareskrim Polri berhasil menangkap AKP ENM.

AKP ENM adalah Kasatnarkoba Polres Karawang, yang ditangkap pada sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram.

BACA JUGA:Atalia Ridwan Kamil: Cegah Hepatitis Melalui Gerakan Pelita Hati

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran Narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar.

Dari 101 gram tersebut terdiri dari plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.

"Total berat shabu yang disita 101 gram berat bruto," kata Krisno.

BACA JUGA:Bharada E Jangan Plin-plan dalam Memberikan Keterangan Lho, Nanti Bisa Begini Nasibnya..

Dijelaskan, penangkapan AKP ENM adalah hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.

Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Yang paling mencengankan, Bareskrim Polri mengungkap Kasat Narkoba Polres Karawang diduga pernah mengantar 2.000 butir ekstasi kepada pemilik THM Club Bandung, Juki.

BACA JUGA:Mitsubishi Motors Serahkan Donasi Unesco di GIIAS 2022

Dugaan itu mencuat usai Bareskrim melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba yang telah menjerat Juki sebagai tersangka.

"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki bersama dengan Saudara ENM," katanya. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase