Anies Keluarkan Pergub Terkait Pembayaran PBB, Berikut Isinya…

Anies Keluarkan Pergub Terkait Pembayaran PBB, Berikut Isinya…

Momen ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menikahkan putrinya. Foto:-Insatagram-@rumpi_gosip

Radarcirebon.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan sedikitnya 85 persen warga Jakarta tak perlu bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) alias gratis.

Hal ini berdasarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Anies menjelaskan saat ini terdapat 1,4 juta rumah di Jakarta. Rumah yang nilainya di atas Rp2 miliar sekitar 200.000 rumah, sedangkan yang nilainya di bawah Rp2 miliar ada 1,2 juta rumah.

"Dengan hadirnya Pergub Nomor 23 Tahun 2022, bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan dari PBB.”

BACA JUGA:Ridwan Kamil: Warga Jawa Barat Antusias Sambut Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia

“Jadi, dengan kebijakan ini, 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas Rp2 miliar mereka masih terkena PBB. Itu pun ada pengecualiannya," kata Anies dalam keterangannya, Rabu 17 Agustus 2022.

Dengan kebijakan itu, Anies mengakui uang pajak senilai Rp2,7 triliun yang seharusnya masuk kas pemerintah DKI per tahun, tidak akan masuk lagi ke Pemprov DKI.

"Jadi, nilai dari pembebasan pajak ini Rp2,7 triliun. Nilai itu adalah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini," ucapnya.

BACA JUGA:Kampanye Kebaya Goes to Unesco, Karyawati Bentani Hotel Upacara Hari Kemerdekaan Pakai Kebaya

Dengan kebijakan PBB gratis ini, kata Anies, dana tersebut akan bertahan di kantong masyarakat yang diharapkan bisa dipakai untuk kegiatan yang produktif sehingga turut menggerakkan perekonomian.

"Jadi, dana itu bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," tuturnya.

Kebijakan ini, kata Anies, dibuat dengan pertimbangan nilai jual objek pajak (NJOP). Namun, yang nilainya di atas Rp2 miliar tetap akan mendapatkan insentif pajak dengan perhitungan total luas tanah dikurangi 60 meter persegi dan luas bangunan dikurangi 36 meter persegi.

BACA JUGA:Kampanye Kebaya Goes to Unesco, Karyawati Bentani Hotel Upacara Hari Kemerdekaan Pakai Kebaya

Anies mencontohkan sebuah rumah dengan nilai NJOP Rp3 miliar, luas tanah 200 meter persegi, dan luas bangunan 100 meter persegi, pemilik rumah hanya perlu membayar PBB untuk luas tanah 140 meter persegi dan luas bangunan 64 meter persegi.

Menurut Anies, setiap warga, membutuhkan hunian berukuran 36/60 untuk bertahan hidup. Angka ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) soal standar minimal kebutuhan hidup layak bagi keluarga.

"Jadi, walaupun nilai rumah di atas Rp2 miliar, negara tidak memajaki untuk kebutuhan hidup yang wajar (hunian 36/60) bagi setiap keluarga. Kami ingin di Jakarta warganya merasakan keadilan sosial," kata Anies menambahkan. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: