Dosen Cium Mahasiswi Jadi Tersangka, Modusnya Suruh Bawa Rekapan Nilai ke Rumah
Ilustrasi oknum kepsek di medan perkosa bocah umur 10 tahun. Foto: -Istimewa-radarcirebon.com
"Ancaman Pasal 6 huruf A itu empat tahun kurungan penjara maksimal, sedangkan huruf C ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelas dia.
Dia mengaku, besok pada Jumat (19/8) akan melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada oknum dosen tersebut guna penyidikan sehingga bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia menambahkan jika tersangka kooperatif maka bisa saja tidak dilakukan penahanan tetapi akan diwajib laporkan atau sebagai tahanan kota.
"Kita sebagai penyidik subjektif masalah penahanan itu, subjektifnya dalam arti kebijakan kami kalau tersangka kooperatif mungkin kami adakan wajib lapor atau mungkin kami melakukan penahanan kota, tergantung dari situasi nanti tidak serta merta dalam proses penyidikan tersangka itu harus ditahan," ucap kapolresta.
BACA JUGA:Sungai Mundu Direvitalisasi Rp5,3 Miliar
BACA JUGA:Waspada! Inilah Tanda Jika Ginjal Bermasalah
Sebelumnya, seorang mahasiswi di salah satu fakultas di Universitas Halu Oleo (UHO) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya sendiri.
Terduga pelaku melakukan tindakan pelecehan dengan meminta korban mendatangi kediamannya untuk membawa rekap nilai.
Di rumah terduga pelaku itulah korban kemudian dilecehkan dengan dicium secara paksa pada beberapa bagian wajah, jidat, pipi, dan mulut.
Korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polresta Kendari yang tertuang dalam Laporan Pengaduan (LP) Nomor : B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022. (ant/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com