Dosen Cium Mahasiswi Jadi Tersangka, Modusnya Suruh Bawa Rekapan Nilai ke Rumah

Dosen Cium Mahasiswi Jadi Tersangka, Modusnya Suruh Bawa Rekapan Nilai ke Rumah

Ilustrasi oknum kepsek di medan perkosa bocah umur 10 tahun. Foto: -Istimewa-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, KENDARI - Dosen cium mahasiswi sudah ditetapkan jadi tersangka. Polisi akan segera memeriksa oknum dosen bernisial B tersebut.

Peristiwa dosen cium mahasiswi ini terjadi di Kota Kendari, terpatnya di Universitas Halu Oleo (UHO).

Dosen cabul itu telah ditetapkan jadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Polisi mengungkapkan bahwa, penetapan oknum dosen tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

BACA JUGA:Prediksi Juara Tunggal Putra Kejuaraan Dunia 2022, Termasuk Anthony Ginting

BACA JUGA:Ciamik untuk Foto, Berburu Destinasi Instagramable di Bandung Bareng Fazzio Youth Project

Di samping itu, sudah ada bukti-bukti yang dikumpulkan serta keterangan saksi-saksi sebanyak lima orang.

Dikatakan Kapolresta Kendari, Kombes Muhammad Eka Faturrahman, bukti serta keterangan saksi-saksi sudah dirasa cukup dan lengkap.

"Dari hasil penyelidikan, interogasi, olah TKP dan sebagainya, semua sudah dianggap cukup lengkap," ungkap Kapolresta.

"Kami hari ini tanggal 18 Agustus 2022 Satuan Reskrim (Polresta Kendari) menetapkan oknum dosen inisial B sebagai tersangka," imbuhnya.

BACA JUGA:Honda DBL with KFC Musim 2022-2023 Dibuka di Surabaya, Siap Digelar di 30 Kota 22 Provinsi

Dia menyampaikan sebelumnya menerima laporan dari mahasiswi salah satu fakultas di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial RN telah menjadi korban dugaan tindakan asusila dari dosennya berinisial B.

"Dari laporan aduan tersebut kami menindaklanjuti, karena ini delik aduan kami melakukan penyelidikan, interogasi olah TKP dan sebagainya," ujar Kapolresta.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini mengungkapkan dosen tersebut terbukti melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com