Duo Kakek Jadi Bandar Judi Togel di Sunyaragi Cirebon, Bikin Akun di Aplikasi Android
Bandar judi togel di Kelurahan Sunyaragi, Kota Cirebon, ditangkap polisi. -ist-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, CIREBON - Dua kakek kakek menjadi bandar dan pengepul judi togel di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Keduanya kini ditahan Polres Cirebon Kota.
Dua kakek tersebut adalah AL (64) dan SU (63). Keduanya adalah bandar dan pengepul judi togel lewat aplikasi Android di Kelurahan Sunyaragi yang akhirnya ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko), pada Selasa, 16, Agustus 2022.
Hebatnya, judi togel yang dibandari oleh kakek berinisial AL dilakukan secara online. Pelaku membuat akun sendiri di aplikasi android. Sementara pelaku lain berinisial SU sebagai pengepul mencari orang yang memasang togel.
Namun, baru beberapa minggu jalan, aktivitas AL selaku bandar judi togel di Sunyaragi, tercium oleh anggota Sat Reskrim Polres Ciko. Petugas mengintai, saat SU bersama dengan AL diduga sedang setor, polisi langsung mengrebeknya.
BACA JUGA:Penukaran Uang Baru 2022 di Cirebon, Begini Suasana Antrean Warga
BACA JUGA:Kisah KRI Gajah Mada 408 Tenggelam di Laut Cirebon dan Aksi Heroik Kapten Samadikun
Kedua pelaku langsung diamankan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone dan uang untuk dipasang.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasi Humas Iptu Ngatidja membenarkan pengungkapan tersebut. Pihaknya saat ini sudah mengamankan dua pelaku tindak pidana perjudian togel, pada Selasa (16/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Benar. Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni AL berperan sebagai bandar. Kemudian SU berperan sebagai pengepulnya yang kemudian disetorkan kepada AL. Keduanya warga Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi," katanya.
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengantongi ponsel milik AL yang digunakan sebagai media transaksi. Uang taruhan sebesar Rp334.000 dan terakhir buku rekap taruhan dan kertas “sio”.
BACA JUGA:Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi Pemimpin Upacara Hari Jadi Jabar
BACA JUGA:Jadwal Liga Italia 2022-2023: Ada Inter, Ac Milan dan Juventus
Hasil dari penyelidikan polisi. Pelaku AL membuat akun sendiri di aplikasi android. Selanjutnya dia menerima uang taruhan dari para pemasang dengan besaran antara Rp1.000 sampai Rp50.000.
"Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan. Mereka dikenakan pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: