224 Kasus Judi Online dan Darat, 381 Tersangka Diungkap Polda Jateng, Uang yang Diamankan Segini Jumlahnya
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan terkait dengan ratusan kasus judi online dan darat yang diungkap jajaan polres dan Polda Jawa Tengah. -Humas Polda Jawa Tengah-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, SEMARANG – Ratusan kasus judi online dan darat diungkap oleh Polda Jawa Tengah (Jateng). Terdapat 381 tersangka yang diamankan.
Ekspos terkait judi online dan darat disampaikan kepada publik oleh Polda Jateng, Senin, 22, Agustus 2022. Terdapat sebanyak 224 kasus dengan 381 tersangka.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, ratusan kasus dan tersangka tersebut adalah hasil pengungkapan sejak Januari sampai dengan Juli 2022.
Dari rentang waktu tersebut, jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.
BACA JUGA:Siap-siap, Autopsi Kedua Brigadir J Diumumkan, Bakal Banyak Fakta Baru Terungkap?
BACA JUGA:Nathalie Holscher Ingin Lepas Hijab, Mantan Istri Sule Mengaku Imannya Sedang Diuji
Termasuk di dalamnya 112 kasus dengan 256 tersangka yang merupakam hasil penindakan dari 35 polres di bawah Polda Jateng.
Kasus judi yang diungkap tersebut, tidak hanya online, tetapi juga dalam bentuk konvensional hingga yang sifatnya permainan.
"Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers.
Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.
BACA JUGA:Wanita Seksi Menari di Atas Meja, Celana Dalam Ada yang Rekam, Kejadiannya di Tempat Elit
BACA JUGA:RW 15 Permata Harjamukti Gelar Jalan Sehat, Upacara Bendera, hingga Malam Puncak dengan Pentas Seni
"Itu Wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap," tegas Kapolda.
Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: