Putri Candrawathi dalam Minggu Ini akan Diperiksa Bareskrim Polri
Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA – Dalam waktu dekat, penyidik dari Bareskrim Polri akan memanggil Putri Candarawathi (PC) untuk dimintai keterangan.
Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi yang notabene istri dari tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) diduga terlibat dalam rencana pembunuhan tersebut.
BACA JUGA:Ridwan Kamil: Anak Muda Harus Mampu Adaptasi Era Digital
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, penyidik Bareskrim Polri dalam pekan ini akan meminta keterangan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
“Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC,” kata Dedi Prasetyo, Senin 22 Agustus 2022.
Permintaan keterangan ini, kata Dedi, dalam kapasitas Putri Candrawathi sebagai tersangka.
“Infonya seperti itu (pemeriksaan tersangka) dari tim sidik,” imbuh Dedi.
BACA JUGA:Begini Kondisi Tiga Orang yang Lakukan Kontak Erat dengan Pasien Cacar Monyet di DKI Jakarta
Namun, pihaknya belum mengetahui secara persis kapan waktu pemeriksaan tersebut dilaksanakan.
“Waktunya menunggu info lanjut,” ujarnya.
Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Empat tersangka lainnya, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.
BACA JUGA:Gempa Bumi 5,8 Magnitudo Guncang Lombok Tengah, Satu Rumah Rusak
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022 berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada atau fakta penyidikan yang diperoleh penyidik.
Salah satunya rekaman CCTV vital yang berhasil ditemukan penyidik yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
BACA JUGA:Gara-gara Gagal Nyalip, Pelajar Asal Arjawinangun Meninggal Dunia
Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga.
Lalu, bersama suaminya (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“PC mengikuti skenario yang dibangun FS,” kata Agus pada Sabtu 20 Agustus 2022.
Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. PC dan FS terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (jun/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase