Polres Majalengka Tangkap 9 Tersangka Sindikat Narkoba, AKBP Edwin Affandi: Mari Selamatkan Generasi Muda

Polres Majalengka Tangkap 9 Tersangka Sindikat Narkoba, AKBP Edwin Affandi: Mari Selamatkan Generasi Muda

Satreskoba Polres Majalengka berhasil menggulung 9 orang tersangka sindikat narkoba kurang dari satu bulan.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

Radarcirebon.com, MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba ) Polres Majalengka berhasil menggulung  9 orang tersangka sindikat narkoba kurang dari satu bulan.

Sepanjang Bulan Agustus 2022 ini, Satreskoba Polres Majalengka terus bekerja keras dengan mengungkap delapan kasus diantaranya enam kasus narkotika dan dua Kasus mengedarkan obat keras tanpa ijin edar dengan sembilan orang tersangka.

"Ke 9 orang tersangka kita amankan dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, Kamis 25 Agustus 2022.

BACA JUGA:5 Perwira Polisi Akan Menyusul Sambo Jalani Sidang Kode Etik Profesi, Siapa Saja Sih?

Menurut mantan Kasat Lantas Polres Cirebon Kabupaten ini mereka (tersangka) merupakan jaringan atau sindikat narkoba lokal l. 

Namun, barang bukti narkotika dan obat ilegal dari luar Kabupaten Majalengka. 

"Barang - Bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 44,81 gram dari para tersangka DR (26), MRMS (28), IBK (42),FAF (27),AMR (20). Kemudian narkotika jenis ganja 28,42 gram milik tersangka DT (19) dan MA (24). Dan barang bukti obat ilegal kami sita dari tersangka F (27) dan AS (30) yakni sebanyak 430 butir," ujarnya.

BACA JUGA:Buka Rakerwil AAI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon: Arsiparis Harus Adaptif

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menegaskan, untuk tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun penjara. 

"Kemudian Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20  tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12  tahun penjara."

"Obat ilegal dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.

BACA JUGA:Buka Rakerwil AAI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon: Arsiparis Harus Adaptif

AKBP Edwin mengimbau kepada masyarakat untuk katakan tidak pada Narkoba.

"Mari bersama kita perangi Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda. Narkoba sangat berbahaya dan sangat berdampak negatif bagi kesehatan, banyak korban penyalahguna narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase