Sidang Etik Ferdy Sambo 18 Jam, Keputusan PTDH, Ajukan Banding

Sidang Etik Ferdy Sambo 18 Jam, Keputusan  PTDH, Ajukan Banding

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan terkait hasil sidang etik Irjen Ferdy Sambo yang hasil keputusan adalah PTDH meski terduga pelanggar mengajukan banding. -Divisi Humas Polri-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Sidang etik Irjen Ferdy Sambo baru selesai 18 jam sejak dilaksanakan. Agenda itu, dikebut tim khusus (timsus) Polri, Jumat, 26, Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, selain pelaksanaan sidang etik proses pidana juga tetap berjalan dan 4 berkas tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempat berkas yang dimaksud adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E dan KM. Sedangkan untuk Putri Candrawathi yang juga telah berstatus tersangka, masih akan menunggu pemeriksaan.

"Besok sudah melayangkan surat panggilan kepada PC sebagai tersangka, dan akan dimintai keterangannya," kata Irjen Dedi, kepada wartawan, Jumat dini hari, 26, Agustus 2022.

BACA JUGA:Infinix Keluarkan Hot 12 Pro, HP dengan RAM dan ROM Lebar, Tapi Harga Tipis

BACA JUGA:Suharso Monoarfa Dilaporkan Pecinta Kiai Nusantara ke Bareskrim Polri

Keterangan Irjen Dedi tersebut dipublikasikan Divisi Humas Polri, dalam siaran pers video. Disampaikan bahwa penyidik masih melakukan proses terkait laporan yang sudah direkomendasi timsus untuk diproses yakni obstruction of justice.

"Timsus bekerja paralel dan cepat untuk segera melimpahkan kasus-kasus tersebut," kata Kadiv Humas, dalam keterangannya.

Dari sidang marathon yang sudah dilaksanakan, telah memutuskan secara kolektif kolegia kepada pelanggar yakni Irjen Ferdy Sambo yang telah melakukan perbuatan tercela.

Karena itu, keputusannya adalah sanksi administratif untuk penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Putusan lain adalah pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Ini Ajukan Banding

BACA JUGA:Kabupaten Pangandaran, Daerah Pengekspor Sabut Kelapa untuk Jok Mobil Mewah

Kendati demikian, untuk keputusan pemberhentian dengan tidak hormat, Irjen Ferdy Sambo me ngajukan banding dan diberi waktu selama 3 hari untuk menyusun secara tertulis.

Terkait pengajuan banding dari Irjen Ferdy Sambo, Irjen Dedi menyatakan, hal itu adalah hak dari yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: