Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak, Begini Nasib Tunjangan dan Pensiunan

Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak, Begini Nasib Tunjangan dan Pensiunan

Surat pengunduran diri Ferdy Sambo ditolak bahkan tidak diproses Polri.-Ist-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Surat pengunduran diri Ferdy Sambo ditolak. Karena itu, hak pensiun dan tunjangan karena anggapan pensiun muda pun pupus.

Kendati surat pengunduran diri Ferdy Sambo ditolak, tetapi yag bersangkutan masih mengajukan banding atas keputusan sidang etik.

Polri memang sudah memastikan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo alias ditolak.

Kepastian itu, disampaikan juga oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Bahwa surat pengunduran diri Ferdy Sambo sudah ditolak.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan, Keluarga Membantah dan Beberkan Bukti Chat

BACA JUGA:Ada Pesawat Lewat Jalanan Kota Cirebon, Untuk Apa Ya?

Karena itu, surat pengunduran diri tersebut juga tidak akan mempengaruhi keputusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dilaksanakan, Kamis, 25, Agustus 2022.

Lewat sidang itu, Ferdy Sambo diputuskan dipecat dari Polri, namun yang bersangkutan mengajukan banding dan diberi waktu 3 hari.

Dalam sidang itu, Ferdy Sambo menyatakan bahwa dirinya mengaku semua perbuatan dan merasa menyesal. Serta siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami mengakui semua perbuatan semua serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri," ujar Sambo.

BACA JUGA:Liverpool Kesetanan, Menang Telak 9-0 Saat Menjamu Bournemouth di Anfield

BACA JUGA:Inilah Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan Kemarin Siang di Cirebon Timur

Namun setelah proses sidang, Sambo juga menyatakan bahwa dirinya ingin mengajukan banding. Pengajuan banding Sambo merupakan upayanya dalam menolak pemecatan tidak dengan hormat.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucap Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: